Wagub DKI Beri Klarifikasi Putusan Anies Soal Sanksi Holywings Yang Diminta Tutup Selama Pandemi
Nasional

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara atas pelanggaran prokes Holywings Kemang saat penerapan PPKM Level 3.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah memberikan sanksi kepada Holywing Kemang, Jakarta Selatan, imbas pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bahkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI, memutuskan untuk membekukan izin operasional Holywings Kemang sampai pandemi COVID-19 berakhir.

Mengenai sanksi yang diberikan oleh Anies itu, Wagub DKI, Ahmad Riza Patria memberi klarifikasi. Riza menyebut bahwa Holywings tidak akan ditutup hingga pandemi selesai, melainkan dilarang beroperasi sampai PPKM di Jakarta selesai.

"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya, maaf, bukan pandemi, tapi sampai PPKM selesai," terang Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/9). "Kalau pandemi bisa bertahun-tahun."

Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa itu merupakan keputusan sementara yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Dalam menentukan hukuman terhadap Holywings, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelanggaran berulang yang dilakukan kafe tersebut. "Di tulisan itu (segel Satpol PP) sudah jelas, (ditutup) selama PPKM," tegas Riza.


Seperti yang diketahui, sebelumnya, Anies memastikan bahwa izin operasional Holywings dibekukan sampai dengan pandemi selesai. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut, sudah sangat fatal dan tidak bisa disepelehkan.

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, enggak boleh beroperasi, titik," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9). "Sampai pandemi ini selesai, karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas ini."

Di sisi lain, polisi kini tengah mendalami kasus pelanggaran prokes Holywing Kemang itu. Adapun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan memeriksa 5 orang saksi. 4 Di antaranya merupakan manajemen kafe, sedangkan satu orang belum diketahui pasti identitasnya.

Selain sanksi penutupan kafe sementara selama PPKM berlangsung, Pemprov DKI juga mengenakan denda sebanyak Rp50 juta. Kemudian, pihak manajemen Holywings juga telah mengakui adanya pelanggaran kapasitas pengunjung.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait