Geger Deposito Rp45 Miliar Raib, Polri Ungkap Modus Pegawai BNI Makassar yang Jadi Pelaku
Nasional

Pegawai BNI Makassar berinisial MBS menjadi tersangka di balik raibnya deposito senilai Rp45 miliar. Bareskrim Polri pun mengungkap modus pemalsuan bilyet tersebut.

WowKeren - Mengutip Insight Kontan, pengusaha properti Andi Idris Manggabarani asal Makassar, Sulawesi Selatan hanya berniat mengalihkan tabungannya di BNI ke dalam bentuk deposito pada Juli 2020. Seperti deposan pada umumnya, Andi menerima bilyet dan dananya pun terkumpul sebanyak Rp70 miliar.

Hingga pada Februari 2021, Andi berniat mencairkan Rp30 miliar depositonya. Namun BNI hanya bisa memberikan senilai Rp25 miliar, dengan alasan deposito milik Andi tidak terdata di sistem bank.

"Andai saya hanya mencairkan Rp20 miliar, maka saya tidak akan pernah tahu dana deposito saya tidak pernah tercatat dalam sistem BNI," ujar Andi kepada Kontan, Sabtu (11/9). "Ini uang saya ada di rekening saya pribadi, yang kemudian saya tempatkan di deposito. Kenapa dibilang tidak tercatat dalam sistem?"

Kuasa hukum BNI Makassar, Ronny LD, pun telah menerbitkan klarifikasi terkait masalah tersebut. Menurutnya BNI sudah melakukan investigasi dan menemukan bahwa bilyet deposito yang ditunjukkan Andi tidak pernah diterbitkan Kantor Cabang Makassar, tidak tercatat di sistem BNI Makassar, serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Dengan demikian, kuat dugaan bahwa deposito tersebut palsu.

BNI Makassar lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Kini Bareskrim Polri rupanya sudah menangkap serta menahan seorang pegawai berinisial MBS sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Minggu (12/9).

Menurut Helmy, dalam peristiwa ini BNI tidak mengalami kerugian, namun terdapat nasabah yang sampai merugi Rp45 miliar. "Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar," kata Helmy, dikutip pada Senin (13/9).


Bareskrim Polri pun sudah memeriksa saksi serta berbagai pihak terkait kasus ini. "Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," terang Helmy.

Terkait modusnya, ternyata bermula dari tersangka MBS yang menawarkan pembukaan deposito di BNI Makassar, termasuk kepada korban H dan IMB pada Juli 2020. "Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," tutur Helmy.

Tersangka lalu menyerahkan slip yang menandakan persetujuan nasabah untuk memindahkan saldo ke rekening deposito. Namun ternyata dana tersebut malah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang telah disiapkan MBS bersama rekannya.

"Dana yang ada di rekening deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan," papar Helmy. "Di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong."

Atas kasus ini, Helmy pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati saat menerima penawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank. "Dan jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank, karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," tegas Helmy.

Sementara pihak BNI Makassar meminta publik untuk sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak membuat pernyataan yang dapat dikategorikan pencemaran nama baik. "Kami sangat meyakini penegak hukum akan adil, transparan, dan sesuai fakta," imbuh Sekretaris PT BNI Tbk., Mucharom, kepada Kontan.

Mucharom juga menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki SOP baku produk deposito. Pihaknya juga memastikan akan mencairkan deposito bila memang semua berkasnya terbukti sah dan ada di sistem. "Ini yang akhirnya, BNI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim, agar kasusnya jelas, terang benderang," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait