Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Ledakan Pasuruan, 2 Di Antaranya Korban Tewas
Pexels
Nasional

Ledakan Pasuruan yang terjadi beberapa waktu lalu, berujung pada penetapan 4 orang tersangka. 2 Di antaranya merupakan korban tewas dalam peristiwa ledakan tersebut.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, warga Desa Pekangkungan, Kacamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, dikagetkan dengan suara ledakan keras yang menghantam sebuah rumah. Akibat dari ledakan tersebut, menghancurkan 2 rumah dan 2 orang tewas.

Kini polisi telah menetapkan 4 tersangka atas peristiwa ledakan tersebut. Adapun 2 tersangka di antaranya merupakan korban tewas.

Adapun rumah yang menjadi korban ledakan itu milik Abdul Ghofar (40) dan rumah mertuanya Zainab (60). Sementara yang menjadi korban tewas adalah Ghofar dan ayahnya yakni Mat Shodiq (60).

"Kami menetapkan empat orang tersangka, dua orang tersangka yang meninggal, dan dua lagi tersangka turut membantu membuat bom ikan," terang Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat rilis di mapolres, Rabu (15/9). "Atas nama IF dan AR. IF merupakan istri Ghofar, sedangkan AR tetangganya."


Lebih lanjut, Arman menuturkan bahwa IF dan AR disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," beber Arman.

Arman lantas menjelaskan bahwa Ghofar berperan sebagai penyedia bahan baku berupa serbuk bahan peledak. Kemudian bahan tersebut dijemur, memasukkan ke selongsong detonator yang terbuat dari alumunium serta terlibat dalam penjualannya.

Sementara Shodiq, kata Arman, berperan sebagai peracik dan memasukkan bahan peledak ke detonator. Kemudian IF bertugas sebagi mengisi kapas dalam selongsong yang sudah terisi bahan peledak. Tak hanya itu, ia juga membantu menjemur bahan peledak sebelum dimasukkan ke selongsong detonator.

Dalam satu hari, menurut Arman, para tersangka bisa memproduksi 2 ribu detonator. Sementara itu, AR diketahui baru dua bulan ikut membantu dalam membuat alat peledak ikan tersebut. "Dia membantu mengisi kapas ke dalam selongsong detonator yang sudah terisi bahan peledak," ungkap Arman.

Selain telah menetapkan tersangka atas ledakan Pasuruan, polisi juga menetapkan 4 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun orang itu adalah AG, HA, AI, dan RA. Mereka merupakan pembeli alat peledak itu, kecuali AI yang juga penyuplai bahan peledak.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait