Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Begini Respons Stafsus Mensesneg
Twitter/Jokowi
Nasional

PN Jakpus pada Kamis (16/9) kemarin, memutuskan bahwa pemerintah, termasuk di antaranya Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum soal penanganan polusi udara.

WowKeren - Pada sidang pembacaan putusan gugatan Koalisi Ibu Kota mengenai polusi udara digelar pada Kamis (16/9) kemarin. Hasil sidang putusan itu, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai penanganan polusi udara.

Adapun para tergugat dalam perkara penanganan polusi udara adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini memberi tanggapan.

Faldo menuturkan bahwa Jokowi masih menunggu hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merespons putusan tersebut. "Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," terang Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9).

Lebih lanjut, Faldo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan argumen-argumen hukum mengenai kasus perkara tersebut. Pemerintah berharap ke depan dapat melakukan langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan polusi udara itu.


Faldo menyebut bahwa KLHK akan mengajukan banding atas putusan mengenai polusi udara itu. "Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik, ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," jelas Faldo.

Di sisi lain, Anies juga telah menanggapi putusan PN Jakpus itu. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap menjalankan putusan majelis hakim. Hal itu diungkapkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @aniesbaswedan.

Sementara dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yaitu Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengadili dalam provinsi, menolak pemohonan provinsi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," terang Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9). "Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru