Anies Ungkap Pemprov DKI Sudah Berupaya Selesaikan Masalah Polusi Udara Sebelum Digugat
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati putusan hakim tersebut dan mengakui bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemerintah selaku tergugat dalam perkara ini dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan polusi udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menghormati putusan hakim tersebut. Ia mengakui bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Menurut Anies, Pemprov DKI telah menangani masalah polusi udara bahkan sebelum adanya gugatan tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimula," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9). "Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A."

Anies mengklaim kualitas udara di Jakarta mengalami perbaikan sejak Ingub tersebut diterapkan. Pemprov DKI juga disebut menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara.


"Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020," lanjut Anies.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga menjadi salah satu pihak tergugat yang dinyatakan melawan hukum terkait polusi udara tersebut. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, lantas mengungkapkan bahwa pemerintah menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan tersebut.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," jelas Faldo.

Menurut Faldo, pihak pemerintah nantinya akan mempersiapkan argumen-argumen hukum. "Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait