Jaksa Resmi Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Tak Dipenjara
Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Nasional

Ari Askhara divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dengan vonis tersebut, Ari tak perlu menjalani masa hukumannya di penjara.

WowKeren - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, menerima vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dengan vonis tersebut, Ari tak perlu menjalani masa hukumannya di penjara.

Jaksa lantas sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun kekinian, jaksa telah resmi mencabut banding tersebut sehingga Ari tidak akan dipenjara di kasus penyelundupan Harley Davidon dan Brompton itu. Meski demikian, Ari harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun apabila selama waktu 20 bulan ia melakukan tindak pidana.

"Ternyata Jaksa Penuntut Umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra," jelas Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Dr Binsar Gultom, kepada detikcom pada Senin (20/9).

Pengadilan Tinggi Banten baru menerima pencabutan banding tersebut pada 14 September 2021 lalu di kepaniteraan pidana. Humas Pengadilan Tinggi Banten juga barus menerima surat pencabutan banding pada Senin hari ini.


"Hal ini kami sampaikan kepada masyarakat luas termasuk media agar tidak bertanya-tanya lagi kapan perkara tersebut diputus PT Banten," papar Binsar.

Sebagai informasi, kasus penyelundupan moge dan sepeda Brompton lewat pesawat jenis Airbus A330-900 Neo milik Garuda ini menghebohkan Tanah Air pada akhir tahun 2019 silam. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir ikut turun tangan membongkar modus penyelundupan tersebut. Erick juga memecat sejumlah direktur Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari.

Ari lantas didakwa dalam kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Pada 14 Juni 2021 lalu, Ari divonis hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

"Kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," tutur Ketua Majelis Hakim Sidang Nielson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6). Ari dinyatakan terbukti secara hukum telah menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley lawas dan sepeda Brompton.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait