Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN, Ini Tujuannya
Instagram/jokowi
Nasional

Salah satunya adalah PT Pertani yang digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Dengan penggabungan tersebut, PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan lain. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis.

Yang pertama, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Penggabungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," demikian bunyi PP tersebut.

BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP tersebut, besarnya nilai kekayaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian yang kedua, PT Pertani digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Penggabungan ini tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.


"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," tulis PP tersebut.

Sama seperti BGR, Pertani juga dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

Lalu yang ketiga, PT Perikanan Nusantara (Perinus) digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Penggabungan tersebut ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia," demikian bunyi PP tersebut.

Penggabungan tersebut membuat Perinus dinyatakan bubar anpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo. Dengan demikian, ketiga BUMN yang digabungkan tersebut tak bisa mendapatkan penyertaan modal negara (PMN).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru