Menko PMK Ungkap Skema Bantuan untuk Anak Yatim Korban COVID-19
kemenkopmk.go.id/Dwi Prasetya
Nasional

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa data terkait anak-anak yang kehilangan orangtuanya akibat wabah COVID-19 sedang dihimpun oleh berbagai otoritas terkait.

WowKeren - Beberapa waktu lalu pemerintah menyampaikan kesiapan untuk membantu anak-anak yang kehilangan orangtua akibat wabah COVID-19. Dan wacana tersebut semakin terlihat titik terangnya.

Kali ini perkembangannya disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang memastikan bahwa pemerintah akan hadir untuk memberi bantuan bagi mereka yang terdampak COVID-19. Termasuk anak-anak yang menjadi yatim, piatu, atau bahkan yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia akibat paparan infeksi virus Corona.

"Pokoknya siapapun yang menjadi korban COVID-19, pemerintah akan hadir, harus menangani. Begitu juga anak-anak yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, terutama karena ditinggal orang tuanya akibat COVID-19," kata Muhadjir di Studio 4 TVRI, Kamis (16/9).

Muhadjir menjelaskan saat ini data terkait tengah ditata. Sedangkan untuk program bantuan yang diberikan, disebutkan Muhadjir pemerintah menyiapkan beberapa skema.


"Di antaranya adalah program Asistensi dan Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa tabungan uang sebesar Rp300.000/bulan untuk anak-anak yang belum sekolah," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi KemenkoPMK, Senin (20/9). "Dan Rp200.000/bulan untuk anak-anak yang sudah sekolah dari Kementerian Sosial."

"Ada pula program pendampingan dan perlindungan anak-anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu," imbuhnya. "Serta skema bantuan dari pemerintah daerah."

Yang terpenting, ditegaskan Muhadjir, adalah bahwa pemerintah dan masyarakat sekitar harus hadir untuk mendukung anak-anak yang kebahagiaannya terenggut oleh COVID-19 ini. Sebab anak-anak cenderung mengalami masalah mental apabila ditinggalkan orangtua sejak dini.

Saat ini Kemensos, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Dalam Negeri sedang menghimpun data anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya karena pandemi. Nanti data akan dirapikan serta dikroscek ulang dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri untuk dipadankan dengan NIK serta DTKS.

"Kalau tahu ada anak yatim piatu yang belum mendapatkan bantuan segera sampaikan kepada pendamping sosial, RT/RW atau Kepala Desa atau Lurah sampai yang bersangkutan," tegas Muhadjir. "Agar mereka betul-betul mendapatkan pelayanan sesuai haknya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru