Penumpang Transit dari RI Bisa Masuk Singapura Mulai Nanti Malam, Ini Persyaratannya
Wikimedia Commons/Unwicked
Nasional

Singapura melonggarkan pembatasan perjalanan internasional, termasuk mengizinkan penumpang transit dari Indonesia untuk masuk ke negaranya mulai Rabu (22/9) pukul 23.59 waktu setempat.

WowKeren - Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia beberapa waktu lalu membuat beberapa negara mengambil langkah tegas dengan "menutup pintu". Termasuk di antaranya Singapura yang melarang pelaku perjalanan internasional dengan riwayat dari Indonesia untuk masuk, bahkan untuk keperluan transit sekalipun.

Namun per Rabu (22/9) pukul 23.59 waktu setempat, Singapura akan mencabut regulasi tersebut. Hal ini sejalan dengan pelonggaran ketentuan perjalanan yang diberlakukan di Singapura.

"Seiring dengan membaiknya situasi di Indonesia," tutur Kementerian Kesehatan Singapura dalam situs resminya, dikutip pada Rabu (22/9). "Semua penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan transit melalui Singapura mulai 22 September 2021 jam 23.59."


Tentu saja Singapura mengizinkan penumpang dari Indonesia masuk dengan beberapa persyaratan ketat. Termasuk soal kewajiban pelaku perjalanan melakukan tes swab PCR pada saat kedatangan.

"Alih-alih (tes) dengan ART (antigen rapid test) dan tes PCR," imbuh Kemenkes Singapura. "Wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan dikenakan tindakan perbatasan Kategori IV."

Ditempatkan di Kategori IV, berarti penumpang dari Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti dikutip dari safetravel.ica.gov.sg seperti berikut:

  1. Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum kedatangan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik terakreditasi internasional
  2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan dalam bahasa Inggris) yang turut mencakup hasil tes, tanggal tes, nama wisatawan, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura
  3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura
  4. Menjalani karantina (Stay at Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang sudah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF)
  5. Menjalani tes PCR COVID-19 pada akhir periode karantina
  6. Menjalani tes rapid antigen pada hari ke-3, 7, 11 setelah kedatangan di Singapura
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait