Dirjen KI Ikut Buka Suara Soal Warkop DKI Vs Warkopi, Bahas Kemungkinan Denda Rp 2 M
Instagram/warkopifans
Selebriti

Dirjen KI, Freddy Harris turut menanggapi kasus dugaan pelanggaran HAKI oleh Warkopi kepada Warkop DKI. Freddy Harris juga membahas kemungkinan pidana yang bakal menjerat Warkopi.

WowKeren - Masalah yang ditimbulkan Warkopi karena dituding menirukan Warkop DKI tanpa izin tampaknya masih belum menemui titik terang. Dirjen KI pun akhirnya ikut buka suara untuk menanggapi masalah tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.


"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)'," ujar Freddy dalam Konferensi Pers pada Senin (27/9) Zoom Meeting.

Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsync/ dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan), penggunaan foto-foto atau potret-potret dari personel Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.

Warkop DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa kemiripan trio Warkopi dengan tokoh komedi pada Warkop DKI bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta. Begitu pula apabila Warkopi mengambil ide cerita dari Warkop DKI lalu kemudian dimodifikasi dengan ekspresi yang baru dengan kekhasan mereka. Modifikasi tersebut dapat dikatakan sebagai karya cipta baru milik Warkop.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel