Diketahui bahwa seharusnya hari ini pedangdut Jenita Janet menjalani sidang tuntutan harta gono-gini. Namun sidang tersebut kini terpaksa ditunda karena alasan berikut ini.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 28 September 2021 - 16:42 WIB
WowKeren - Pengadilan Agama Bekasi menunda sidang putusan terkait gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, pedangdut Jenita Janet. Sidang ditunda lantaran salah satu hakim yang menangani perkara tersebut sudah pensiun.
"Hakim ketua menangani perkara ini pensiun. Diganti hakimnya. Pergantian baru kemarin," kata Yopi selaku kuasa hukum Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9).
Kendati demikian, Yopi menduga jika hakim baru tersebut masih mempelajari kasus kliennya itu. "Mungkin hakim belum siap dan mungkin dipelajari ulang," ujarnya lagi.
Dikatakan pula bahwa nantinya sidang lanjutan kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan. "Jadi putusannya tanggal 6 Oktober," kata Yopi.
Pada kesempatan itu, Yopi juga mengatakan bahwa ia yakin pihaknya akan memenangkan perkara tersebut. Pasalnya Yopi optimis gugatan Alief bakal ditolak. Ia menerangkan bahwa hingga saat ini mantan suami Jenita Janet tak bisa membuktikan keberadaan Harley Davidson yang dijadikannya sebagai harta bersama.
"Tetapi pada saat motor Harley itu tidak bisa dihadirkan, sebenarnya jadi pertanyaan juga. Dimasukan dalam gugatan tapi nggak dihadirkan," ujar Yopi. Ia menerangkan bahwa sejauh ini pihak Alief dan pengacaranya hanya memperlihatkan foto copy surat motor tersebut.
"Apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata nggak bisa dibuktikan. Mereka punya fotocopy di atas fotocopy. Terus juga unit yang disebut pihak Mas Alief nggak bisa dibuktikan," kata dia.
Namun terlepas dari berbagai dugaannya tersebut, pihak Jenita Janet akan tetap kooperatif dan mengikuti segala keputusan hakim. "Nah balik lagi, semua keputusan ada di majelis hakim," pungkas Yopi.
Seperti diketahui, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, setelah mereka resmi bercerai. Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil.
Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama. Yang mana harta-harta tersebut dibeli selama mereka 10 tahun menikah.
(wk/lail)