Pihak Jenita Janet Sudah Siap Jika Gugatan Harta Gono-gini Mantan Suami Dikabulkan: Masih Panjang
Instagram/jenitajanet
Selebriti

Pihak Jenita Janet mengungkap pandangan jika nantinya gugatan harta gono-gni sang mantan suami dikabulkan. Menurut kuasa hukum Jenita janet, pihaknya sudah siap dengan kemungkinan tersebut.

WowKeren - Pihak Jenita janet sebelumnya mengaku optimis jika gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy bakal ditolak. Meski begitu, Jenita Janet siap mengambil langkah hukum lagi jika gugatan tersebut dikabulkan.

"Masih ada upaya banding masih ada kasasi. Masih panjang. Masih ada banding kasasi kita pun masih ada pidananya," ujar Yopi Enanda selaku kuasa hukum Jenita janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9).

Meski begitu, Yopi masih optimis gugatan Alief bakal ditolak. Hal itu lantaran Alief tak mampu membuktikan Harley Davidson sebagai obyek yang digugat Alief kepada Jenita.

"Ya harapan pengin yang terbaik seperti kesimpulan proses kesimpulan itu agendanya beberapa minggu yang lalu. Salah satu rekan kita hadir lah termasuk kuasa hukum penggugat. Yang jadi jadi pertanyaan agenda kesimpulan pada saat itu, kesimpulan diserahkan ketika itu penggugat pada saat itu nggak menyerahkan. Terlebih dahulu menyerahkan pada saat sidang ketiga itu pun belum berjalan," beber Yopi.


"Sebenarnya kesimpulan itu tidak papa bisa menyerahkan atau tidak. Tapi kan itu yang jadi pertanyaan bagi kita, kenapa ada kan gitu. Ya sudah semuanya tinggal ketok palu aja," sambungnya.

Hal itu kemudian membuat Jenita Janet menuding adanya penggelapan harta gono-gini yang dilakukan Alief. Saat ini kasusnya masih ditangani Polres Metro Bekasi dan pihak Jenita masih menunggu putusan pengadilan untuk menindaklanjuti aduannya.

"Yang di Polres itu masih berjalan jadi menunggu sidang putusan yang saat ini, harusnya hari ini kemudian ditunda tanggal 6 Oktober. Kalau nanti tanggal 6 Oktober diputus benar-benar masuk dalam harta gono-gini, kita tindaklanjuti yang di Polres. Sementara ini yang di Polres itu ditunda dulu tunggu sidang putusan ini," jelas Yopi.

"Penggelapannya itu bisa itu dijual, ya. Kemungkinan besar itu barang sudah dijual. Kalau misalkan barang itu ada, pasti dikembalikan gitu barang itu pasti dihadirkan. Kemungkinan besar barang itu sudah dijual dan sudah tidak ada dalam penguasaannya penggugat gitu," pungkas Rangga B Rikuser, pengacara Jenita yang lain.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait