Perguruan Tinggi Bakal Mulai Laksanakan PTM Terbatas, Ini 4 Aturan Teknis Dari Satgas COVID-19
Nasional

Pemerintah mendorong agar perguruan tinggi segera melaksanakan PTM terbatas. Selain itu, Satgas COVID-19 juga memberi arahan dalam pelaksanaan PTM terbatas di kampus.

WowKeren - Pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sejumlah sekolah di wilayah yang memenuhi kriteria pun telah mulai melaksanakan PTM terbatas.

Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, menegaskan bahwa pemerintah mendorong agar perguruan tinggi di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 juga bisa segera menggelar PTM terbatas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September lalu.

Wiku menuturkan alasan pemerintah mendorong agar perguruan tinggi segera melaksanakan PTM terbatas adalah demi menekan risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, serta menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa. Namun, ia juga menekankan apabila ditemukan kasus positif COVID-19, maka harus menghentikan sementara aktivitas PTM di area terkonfirmasi.


Wiku pun lantas memberikan 4 aturan teknis kepada perguruan tinggi yang akan melaksanakan PTM terbatas. Adapun aturan itu adalah kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.

Kedua, seluruh pihak terlibat, baik pengajar maupun peserta didik dan individual lainnya yang berada di lingkungan kampus, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Ketiga, kapasitas maksimal per kelas adalah 50 persen. Keempat, Satgas mendorong agar kampus juga membentuk Satgas COVID-19 tingkat kampus demi menjaga kelancaran dan keamanan poses belajar mengajar.

Wiku memaparkan tugas Satgas COVID-19 tingkatan kampus adalah mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika kampus. Selain itu juga memastikan kondisi kesehatan mahasiswa.

"Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," papar Wiku dalam keterangan pers yang dilakukan di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (28/9).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait