5 Eks Petinggi FPI Yang Terbukti Terlibat Dalam Kerumunan Maulid Dan Petamburan, Kini Bebas
AP Photo
Nasional

5 Orang eks petinggi FPI yang sebelumnya ditahan akibat terbukti bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan, kini telah bebas. Dalam kasus ini juga menyeret eks Pemimpin FPI yakni Habib Rizieq.

WowKeren - Pada Rabu (6/10) hari ini, lima orang eks petinggi FPI yang terbukti terlibat dalam kerumunan perayaan Maulid Nabi dan Petamburan, dinyatakan telah bebas dari penjara. Adapun mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi.

Mengenai kebebasan kelima eks petinggi FPI itu disampaikan oleh tim kuasa hukum mereka yakni Azis Yanuar. "InsyaAllah pada Rabu (6/10) akan bebas," ujar Yanuar dalam keterangan.

Azis menerangkan bahwa masa penahanan kliennya itu telah berakhir, sehingga mereka akan dibebaskan dari masa penahanan. Masa tahanan yang dijalani oleh mereka itu juga sesuai dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). "(Bebas) karena masa penahanannya yang dijatuhkan MA telah berakhir," imbuhnya.


Menurut Azis, kelima kliennya itu akan dijemput dan setelah itu, mereka tidak ada acara atau kegiatan yang dilakukan. Kliennya disebut akan langsung beristirhat. Seperti yang diketahui, kelimanya ditahan karena terbukti terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan Putri eks pimpinan FPI Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab di masa pandemi COVID-19, yang memicu keramaian dan kerumunan hingga 5 ribu orang.

Adapun keterlibatan lima orang tersebut dalam kerumunan itu adalah menyiapkan sarana dan prasarana seperti panggung dan tenda. Pada kali itu, kelimanya divonis 8 bulan penjara karena terbukti melannggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Habib Rizieq sendiri pada saat itu juga divonis 8 bulan penjara, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan. Selain itu, Rizieq juga tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp20 juta.

Majelis Hakim saat itu memutuskan bahwa Rizieq terbukti telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada kasus Petamburan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rizieq sama-sama mengajukan banding.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait