Bukan Cuma Nikah Siri, Istri Pertama dan Kedua dari Poligami Kini Bisa Satu KK
miroto.semarangkota.go.id
Nasional

Dukcapil Kemendagri ternyata juga memfasiltasi pencatatan satu suami dan beberapa istri di pernikahan poligami ke dalam sebuah KK, Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat regulasi baru. Yakni pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa dibuatkan kartu keluarga (KK).

Namun ternyata kebijakan ini tidak hanya berdampak untuk pasutri pernikahan siri. Sebab kini KK pun bisa mencatat satu suami dan beberapa istri, bahkan dengan keterangan status perkawinan yang berbeda-beda.

Sebagai informasi, di regulasi yang baru, untuk pasutri yang menikah dan sah secara hukum akan tercatat sebagai "kawin" di KK. Sedangkan bila masih menjalani pernikahan siri, maka akan tertulis sebagai "kawin belum tercatat" di KK.

Dengan demikian, bila dalam sebuah pernikahan poligami terdapat istri yang dinikahi secara sah di mata hukum dan agama, maupun sebatas pernikahan siri, tetap bisa disatukan dalam sebuah KK. Perihal regulasi baru ini, ditegaskan Dirjen Dukcapil Zudan Fakrullah adalah karena maraknya pernikahan siri di kalangan masyarakat yang kemudian mempersulit pencatatan data kependudukan ke depannya.


Zudan menyebut pada periode 2014-2015 hanya 21 jutaan anak yang memiliki akta lahir, padahal populasi anak pada era itu mencapai 75 juta jiwa. Rupanya akta lahir tersebut tak bisa diurus karena orangtuanya menjalani pernikahan siri.

"Kenapa (akta lahir tidak bisa diurus)? Karena orang tua tidak punya buku nikah," kata Zudan. Padahal di berbagai aspek agama maupun kepercayaan, pernikahan siri adalah pernikahan yang resmi.

Kemendagri akhirnya membuat kebijakan baru untuk mempermudah pengurusan akta lahir berangkat dari persoalan yang ada. Akhirnya semua peristiwa perkawinan, baik yang resmi maupun yang sebatas nikah siri, bisa dibuatkan KK untuk kemudian sang anak dibuatkan akta lahir.

Zudan memastikan kebijakan Dukcapil Kemendagri ini tidak bermaksud melangkahi kewenangan KUA sebagai lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam. "Kami hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan, apakah itu tercatat maupun pernikahan siri," tegas Zudan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait