Rachel Vennya Kabur Dari Karantina, Kepolisan Tunggu Satgas COVID-19 Sebelum Ambil Langkah Hukum
Instagram/rachelvennya
Selebriti

Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. Kepolisian masih tunggu Satgas COVID-19 menyelesaikan tugasnya sebelum bertindak.

WowKeren - Rachel Vennya kembali ramai diperbincangkan karena dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Kemayoran saat menjalani karantina. Bahkan sejumlah artis dan tokoh publik ikut angkat bicara menyoroti pemberitaan tersebut.

Mantan istri Niko Al Hakim tersebut seharusnya dikarantina selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Akan tetapi, Rachel Vennya hanya menjalani selama tiga hari. Ditambah lagi, ia dikabarkan minta sekamar dengan sang kekasi Salim Nauderer.

Bahkan kaburnya Rachel Vennya terkonfirmasi dibantu oleh oknum TNI. Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian wilayah Jakarta Utara menunggu koordinasi Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19. Jika sudah ada koordinasi dari Satgas, baru kepolisian akan turun tangan.

"Belum (ada langkah hukum). Masih ditangani Satgas, masih nunggu (koordinasi) dari Satgas," terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melansir dari Suara.com pada Kamis (14/10).


Tak hanya menunggu koordinasi Satgas, pihak kepolisian juga harus meninjau pelanggaran apa yang dilakukan Rachel Vennya. Selanjutnya polisi juga harus menemukan tindak pelanggaran hukum pidana sebelum akhirnya melangkah lebih lanjut.

"Nanti kalau Satgasnya sudah selesai bekerja baru di ini (dicari) pelanggarannya, nah kalau misal ada pelanggaran pidana baru kita proses," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Jika ditinjau dari Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2021, Rachel Vennya seharusnya dikarantina selama delapan hari. Selanjutnya jika ditinjau ulang, selebgram tersebut tidak layak melalui masa karantina di Wisma Atlet.

Tidak layaknya Rachel Vennya karantina di Wisma Altet berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021. Pada September 2021, peraturan menyatakan bahwa mereka yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri, dan PNS yang kembali dari dinas ke luar negeri. Sementara Rachel tidak termasuk salah satu dari ketiga kategori tersebut.

Untuk itu, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan. Diketahui bersama, Rachel pulang dari AS pada tanggal 21 September lalu namun tiga hari setelahnya sudah mengunggah foto ulang tahun yang dirayakan di Bali beramai-ramai.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru