Singapura Keluarkan Kebijakan Baru, Tak Izinkan Masuk Mal Jika Belum Divaksin COVID-19
Dunia

Singapura kini tidak mengizinkan dan melarang individu yang belum divaksin COVID-19 untuk masuk ke area mal. Hal ini diterapkan sebagai bentuk upaya pencegahan penularan COVID-19.

WowKeren - Masing-negara di dunia memiliki kebijakan atas penanganan COVID-19. Adapun kebijakan yang diterapkan antara lain seperti pembatasan aktivitas masyarakat hingga vaksinasi COVID-19.

Mengenai kebijakan pengendalian COVID-19, Singapura kini tidak memberikan izin kepada orang dewasa dan wali yang belum divaksinasi COVID-19 tidak akan dapat menemani anak-anak mengikuti kelas pendidikan atau pengayaan di mal. Hal ini lantaran Singapura memutuskan untuk tidak lagi memberikan pelonggaran kebijakan COVID-19.

Adapun pelonggaran kebijakan diberikan apabila anak-anak pergi ke pusat penitipan anak dan pra sekolah. Salah seorang Juru Bicara (Jubir) Enterprise Singapore (ESG) menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai kebijakan tersebut atas nasib orangtua yang harus kembali bekerja.


"Pengaturan alternatif, adalah agar pengasuh yang divaksinasi COVID-19 turun tangan untuk membawa anak ke kelas, atau mendapatkan hasil tes pra acara (PET) negatif," terang Jubir ESG. "Sebuah PET saat ini berharga antara 20 sampai 30 Dollar Singapura (setara Rp208 ribu sampai Rp312 ribu) per tes, cek daring menunjukkan."

Melansir mothership, kebijakan baru itu akan mulai diterapkan pada 20 Oktober mendatang dan seterusnya. Semua orang yang belum divaksin COVID-19 tidak diizinkan dan akan dilarang memasuki mal dan beberapa toko madniri lantaran penerapan aturan baru yang membedakan vaksinasi. Meski demikian, akan ada tunjangan yang diberikan kepada mereka, meski belum divaksin.

Sementara untuk masyarakat yang ingin mengakses penitipan anak atau layanan medis di dalam mal, tetapi belum divaksin, maka harus menunjukkan bukti berupa kartu janju temu atau suray pendukung lainnya. Di sisi lain, anak-anak usia 12 tahun, mereka yang tidak atau belum divaksin COVID-19, dan baru seorang penyintas, dengan hasil PET negatif diizinkan untuk masuk, namun hanya selama aktivitas atau layanan tersebut.

Akan tetapi aturan tersebut tampaknya belum berlaku terhadap supermarket di luar mal dan yang besar dikecualikan. Berbeda dengan Indonesia yang sudah memberlakukan kewajiban divaksin untuk para pengunjung mal sudah sejak beberapa waktu yang lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru