Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Bakal Segera Diproses, Polisi Ungkap Tanggal Pemeriksaan
Instagram/rachelvennya
Selebriti

Setelah dipastikan kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya akan segera diperiksa oleh pihak kepolisian.

WowKeren - Rachel Vennya akan segera menghadapi proses hukum sebagai buntut dari kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari luar negeri. Setelah diselidiki oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19, kekasih Salim Nauderer itu akan segera diperiksa kepolisian.

Dilansir dari Suara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga mengungkapkan kapan persisnya Rachel Vennya akan diperiksa. Mantan istri Niko Al Hakim ini akan diperiksa pada Kamis, 21 Oktober mendatang.

"Iya hari Kamis depan kami panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," ungkap Yuri Yunus pada Sabtu (16/10).

Selain itu, Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa pemeriskaan Rachel Vennya akan digelar pada pagi hari. "Jam 10," katanya.

Hingga saat ini, kasus Rachel Vennya belum bisa dipastikan memuat unsur pidana. Dengan memanggil sang selebgram untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, baru polisi dapat menentukan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut atau tidak.


"Kami mintai klarifikasinya dulu, setelah itu dilihat keterangannya dulu untuk progress ke depannya," lanjut Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Rachel Vennya telah menjadi topik perbincangan hangat sejak kabar dirinya kabur dari karantina Wisma Atlet mencuat ke permukaan. Setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat, seharusnya Rachel menjalani karantina selama delapan hari guna mencegah penyebaran COVID-19. Namun hanya tiga hari sepulangnya dari AS, ia sudah mengunggah kegiatan sedang berada di Bali merayakan ulang tahun bersama teman-teman dan keluarganya.

Selain itu, pemilihan tempat karantina Wisma Atlet juga menjadi sorotan. Pasalnya Rachel Vennya bukanlah salah satu kategori yang layak menjalani karantina di sana. Menurut Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021, mereka yang bisa menjalani karantina di Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia, mahasiswa yang belajar di luar negeri, dan PNS selepas tugas dari luar negeri.

Sehingga dari dua kriteria tersebut, Rachel Vennya terancam pidana satu tahun penjara dan denda maksimal 100 juta berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan. Selain itu, Kodam Jaya mengkonfirmasi bahwa kaburnya Rachel dibantuoleh onkum TNI.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait