Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo Meninggal Dunia, Sempat Kejang-kejang Saat Hendak Diperiksa
kejaksaan.go.id
Nasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Kamis (21/10) kemarin telah meninggal dunia.

WowKeren - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (21/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Kamis kemarin telah meninggal dunia. Saksi berinisial IP tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung pada pukul 11.04 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

IP kemudian dijemput penyidik dari ruang tunggu dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Namun sesampainya di ruang pemeriksaan, IP justru sesak napas hingga tak sadarkan diri.

"Setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik dari ruang tunggu saksi Gedung Bundar, saksi IP dibawa ke ruang pemeriksaan 10, dan dipersilakan duduk oleh penyidik," papar Leonard dalam konferensi pers. "Namun ketika penyidik telah mempersiapkan, satu menit sedang mempersiapkan, saksi IP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak napas dan tidak sadar."


Petugas keamanan dalam lantas diminta untuk menghubungi petugas medis di Poliklinik Kejagung. Petugas medis pun datang dan membawa tabung oksigen, mereka memberikan bantuan pernapasan melalui mulut serta melakukan pijat dada di bagian jantung IP.

IP yang merupakan mantan pegawai Perum Perindo tersebut kemudian dibawa ke RSU Adhyaksa dengan mobil ambulans. Sayangnya, IP kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa. Nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga," ungkap Leonard.

Di sisi lain, tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo ini adalah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP sbagai Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan. Ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait