Pekerja Singapura yang Tak Divaksinasi COVID-19 Bisa Dipecat Mulai Tahun Depan
AFP Photo
Dunia

Dalam nasihat terbaru tentang vaksinasi COVID-19 di tempat kerja yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja Singapura, pengusaha diberi sejumlah opsi untuk pegawai yang tidak divaksinasi namun tidak dapat bekerja dari rumah.

WowKeren - Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) merilis nasihat terbaru tentang vaksinasi COVID-19 di tempat kerja. Pengusaha akan diizinkan untuk memutus kontrak karyawan yang tidak divaksinasi sebagai upaya terakhir mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Dalam nasihat yang dirilis pada 23 Oktober 2021, MOM menyatakan bahwa peluang tertular COVID-19 saat ini jauh lebih tinggi daripada satu tahun yang lalu. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kasus COVID-19 dan adanya Varian Delta yang lebih menular belakangan ini.

"Tenaga kerja yang divaksinasi lengkap akan dapat beroperasi dengan lebih aman dan dengan risiko yang jauh lebih rendah terhadap kehidupan karyawan," demikian kutipan pernyataan tersebut.

Bagi karyawan yang tidak divaksinasi COVID-19 namun dapat melakukan pekerjaannya dari rumah, pengusaha bisa mengizinkan mereka untuk terus bekerja dari rumah. Meski demikian, pengaturan kerja tersebut tetap bisa menjadi hak prerogatif pengusaha.


"Karena sebagian besar karyawan yang divaksinasi akhirnya lebih sering kembali ke tempat kerja, maka ketidakhadiran karyawan yang tidak divaksinasi dalam waktu lama di tempat kerja dapat memengaruhi kinerja individu mereka serta berdampak negatif pada kinerja tim atau organisasi," tulis MOM.

Sedangkan untuk pegawai yang tidak divaksinasi namun tidak dapat melakukan pekerjaannya dari rumah, pengusaha memiliki beberapa opsi. Yang pertama, pegawai yang tidak divaksinasi tersebut bisa masuk ke tempat kerja namun dengan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Biaya tes COVID-19 tersebut juga dibebankan kepada karyawan dan harus dilakukan di luar jam kerja.

Lalu opsi kedua adalah pengusaha bisa memindahkan karyawan yang tidak divaksinasi ke pekerjaan lain yang dapat dilakukan dari rumah, apabila memang tersedia. Remunerasi harus sepadan dengan tanggung jawab pekerjaan alternatif.

Opsi ketiga, karyawan yang tidak divaksinasi bisa ditempatkan di cuti tanpa bayaran. Sebagai upaya terakhir, pengusaha juga bisa melakukan pemutusan kontrak dengan pemberitahuan.

"Jika pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh ketidakmampuan karyawan berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan kontrak mereka, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah," jelas kementerian tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait