Ada DKI Jakarta, Berikut Daftar Wilayah Level 1 di PPKM Jawa-Bali Periode 2-15 November
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel di Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 November 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali kini telah turun menjadi wilayah PPKM Level 1, di antaranya DKI Jakarta dan Kota Surabaya. Penetapan level PPKM ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut daftar kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1 per 2 November:


  1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat
  2. Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
  3. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi
  4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak
  5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan

Sejumlah aturan pembatasan pun diperlonggar untuk wilayah yang berstatus PPKM Level 1. Seperti sekolah tatap muka bisa diisi kapasitas 50 persen, batas karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00, serta kapasitas tempat ibadah ditingkatkan menjadi 75 persen. Selain itu, alat transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, serta resepsi pernikahan bisa digelar dengan kapasitas 75 persen.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyatakan bahwa kehidupan masyarakat di wilayah PPKM Level 1 akan mendekati situasi normal. Salah satu syarat wilayah ditetapkan menjadi Level 1 adalah telah memenuhi target cakupan dosis pertama sebesar 70 persen, dan dosis pertama lansia sebesar 60 persen.

"Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," ujar Luhut dalam konferensi pers pada 4 Oktober 2021 lalu.

Meski suatu wilayah telah berstatus PPKM Level 1, pengawasan tetap akan dilakukan pemerintah mengingat aktivitas masyarakat akan menuju new normal. Di antaranya dengan melakukan tindakan surveillance, testing dan tracing, serta meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait