Kapasitas Mal Di PPKM Level 1 Jadi 100 Persen, Pertandingan Olahraga Tetap Digelar Tanpa Penonton
Nasional

Dalam perpanjangan PPKM Level di Jawa-Bali kali ini, pemerintah kembali memberi sedikit pelonggaran pembatasan, termasuk kapasitas pengunjung mal/pusat perbelanjaan/perdagangan.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali sebelumnya telah berakhir pada Senin (1/11) kemarin. Kini, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level Jawa-Bali hingga 15 November mendatang.

Dengan kembalinya diperpanjang, tentunya ada sejumlah aturan dan pengkategorian level yang berbeda dengan periode sebelumnya. Pada PPKM Level Jawa-Bali kali ini, pemerintah memberikan pelonggaran bagi daerah yang berada di level 1.

Adapun pelonggaran itu seperti kapasitas pengunjung mal yang berada di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali, menjadi 100 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (1/11).

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri.


Berdasarkan bunyi Inmendagri tersebut, maknanya adalah di daerah yang menerapkan PPKM Level 1, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk makl dengan syarat didampingi oleh orangtua. Kemudian, untuk tempat bermain anak-anak pun juga telah diizinkan buka kembali, tetapi dengan syarat orangtua memberikan alamat dan nomor telepon guna kebutuhan tracing COVID-19.

Tak lupa, tentunya saat hendak mengakses atau masuk ke mal dan tempat bermain anak-anak, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk daerah yang masih berada di level PPKM 2 dan 3, mal dan pusat perdagangan dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Di daerah PPKM Level 3, anak-anak belum diizinkan masuk mal, begitu juga dengan tempat bermain belum boleh buka. Sedangkan untuk level 2, diperboleh masuk dengan didampingi orangtua, serta taman bermain diizinkan buka.

Selain mengenai aturan pengunjung mal, dalam Inmendagri tersebut juga mengatur peraturan kompetisi olahraga sepak bola dan turnamen basket di Jawa-Bali. Hingga saat ini, kedua kompetisi tersebut, penonton masih belum diizinkan datang ke lokasi pertandingan secara langsung. Selain itu, penonton juga tidak diizinkan untuk menggelar kegiatan nonton bersama atau biasa disebut dengan nobar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait