Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kini Jadi 3 Hari, Satgas Sebut Libatkan Pakar
covid19.go.id
Nasional

Kebijakan baru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah disampaikan oleh Satgas COVID-19. Adapun kebijakan ini disebut juga melibatkan para ahli.

WowKeren - Pemerintah kembali merevisi aturan bagi pelaku perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19. Saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari.

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional itu hanya berlaku pada mereka yang sudah divaksinasi dosis lengkap. Adapun keputusan ini tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Kendati demikian, Wiku menuturkan bahwa bagi pelaku perjalanan internasional yang masih mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama, tetap harus menjalani karantina selama 5 hari. "Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," papar Wiku dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11).


Selanjutnya, Wiku menekankan bahwa aturan masa karantina tersebut, berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan. Selain itu, Wiku memaparkan bahwa kebijakan pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional itu telah melalui penyesuaian dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.

Lebih lanjut, Wiku menerangkan bahwa cakupan vaksinasi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah. "Kebijakan pembaruan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," imbuhnya.

Wiku menambahkan, adapun kebijakan lainnya sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo adalah kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga ada kewajiban di antaranya telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan serta testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru," tandas Wiku. Artinya bahwa mulai saat ini, kebijakan baru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah diberlakukan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait