Ada Ancaman Gelombang Ketiga, Penurunan PPKM ke Level 1 Dinilai Rawan
Instagram/dalops_dishubdkijakarta
Nasional

Wilayah yang berstatus PPKM Level 1 pun kini semakin banyak, termasuk DKI Jakarta. Namun pakar justru menilai penurunan level PPKM di tengah ancaman gelombang ketiga COVID-19 tergolong rawan.

WowKeren - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 15 November 2021 mendatang. Wilayah yang berstatus PPKM Level 1 pun kini semakin banyak, termasuk DKI Jakarta.

Namun pakar justru menilai penurunan level PPKM di tengah ancaman gelombang ketiga COVID-19 tergolong rawan. Sebelumnya, sejumlah ahli telah memprediksi gelombang ketiga penularan berpotensi terjadi di Indonesia pada Desember 2021.

"Ingat kita ini menghadapi ancaman gelombang tiga dan varian baru," tutur epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, kepada CNN Indonesia pada Selasa (2/11). "Ini (penurunan level 1) menempatkan pada posisi kita yang rawan sekali."

Menurut Dicky, pemerintah seharusnya melakukan antisipasi. Apabila perlu, pemerintah disebutnya harus melakukan pengkajian ulang terhadap penurunan PPKM level 1 di sejumlah wilayah.

Pasalnya, penurunan level PPKM yang disertai dengan pelonggaran aktivitas berpotensi untuk mempercepat laju penularan COVID-19. Terutama jika pengawasan protokol kesehatan masih lemah.


"Penurunan levelling ini bahkan pemerintah harus meninjau, kalau penurunan ini banyak buruknya terhadap penanganan situasi pandemi, lebih baik ditahan," jelasnya. "Karena level 2 juga enggak signifikan."

Lebih lanjut, Dicky mewanti-wanti agar situasi pandemi di Indonesia tidak menjadi seperti di Singapura. Menurut Dicky, situasi pandemi di Singapura memburuk usai pemerintahnya melonggarkan sejumlah pembatasan.

"Bahkan posisinya Singapura lebih kuat ketika cakupan vaksinasi lengkapnya jauh dari 82 persen aja masih begitu. Itu belum dengan delta plus lho dan viarian lain yang lebih serius. Nah ini artinya kita menempatkan diri kita sendiri dalam posisi yang rawan," pungkas Dicky.

Sebagai informasi, sejumlah aturan di wilayah PPKM Level 1 mengalami pelonggaran. Salah satunya adalah kapasitas pengunjung mal di wilayah PPKM Level 1 kini diperbolehkan mencapai 100 persen. Mal juga bisa buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Meski demikian, jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat ibadah wilayah PPKM Level 1 masih dibatasi. Kedua tempat tersebut hanya bisa dihadiri pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait