Jangan Nekat! Kemenhub Siap Lakukan Pengecekan Acak Rapid Antigen untuk Pelaku Perjalanan Darat
Wikimedia Commons/Serenity
Nasional

Kemenhub kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan selama PPKM. Selain itu, Kemenhub juga siap melakukan pengawasan ketat termasuk dengan pemeriksaan acak ke penumpang.

WowKeren - Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan baru terkait syarat perjalanan selama era Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu yang diubah adalah persyaratan pelaku perjalanan darat dengan kendaraan bermotor untuk jarak minimal 250 kilometer harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang baru, syarat minimal 250 km ini dihapus, sementara kewajiban memiliki hasil negatif rapid test antigen tetap berlaku. Lalu dengan peraturan seperti ini, bagaimana implementasi dan pengawasannya nanti di lapangan?

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan bahwa pengawasan terhadap berlakunya SE yang baru diserahkan kepada otoritas di setiap moda transportasi bekerja sama dengan unsur-unsur terkait. Seperti antara lain Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri.

Namun bukan hanya itu, khusus untuk perjalanan dengan transportasi darat, otoritas akan melakukan pemeriksaan secara acak untuk mengawasi pemenuhan syarat perjalanan. "Untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan," demikian penjelasan Adita, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Rabu (3/11).


"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini," tutur Adita menambahkan lewat konferensi persnya pada Selasa (2/11). "Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang."

SE Kemenhub terbaru ini berlaku efektif mulai Selasa (2/11) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. "Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," ujarnya.

"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," lanjut Adita. "Untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang."

Secara garis besar, syarat perjalanan menggunakan transportasi udara dan kereta api masih seperti sebelumnya, yang bisa dilihat secara lengkap di sini. Untuk ketentuan pelaku perjalanan darat yang baru, bisa dilihat di sini.

Sedangkan untuk yang menaiki kapal laut, penumpang disyaratkan menujukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan urat keterangan negatif rapid test antigen dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait