Suasana Rusuh, Rachel Vennya Bilang Begini Usai Diperiksa Polisi Terkait Status Tersangka
WowKeren/Fernando
Selebriti

Rachel Vennya tampak lesu setelah keluar dari gedung pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (8/11). Saat disinggung soal statusnya sebagai tersangka kasus kabur karantina, Rachel bilang begini.

WowKeren - Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan sang asisten, Maulida Khairunnia kembali menjalani pemeriksaan polisi dengan status baru sebagai tersangka pada hari ini, Senin (8/11). Lagi-lagi mereka bungkam saat digeruduk awak media usai keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam itu tampaknya membuat Rachel cs kelelahan. Tak seperti sebelumnya, kali ini Rachel tidak didampingi kuasa hukumnya.

Janda dua anak itu sempat mengucapkan sepatah kata sembari menuju ke mobil. Ia hanya meminta doa tanpa menjelaskan pemeriksaan hari ini.

"Doain aja ya kak, doain Rachel, makasih ya," kata Rachel Vennya saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Saat disinggung soal status tersangkanya, Rachel Vennya cs kompak tak mengucapkan sepatah kata pun. Mereka hanya berusaha menghindari awak media, dan sesegara mungkin menuju mobil.


Suasana cukup tak terkendali lantaran tiga tersangka kasus dugaan kabur karantina itu bungkam. Padahal Rachel Vennya sempat meminta awak media untuk bersabar mewawancarainya setelah pemeriksaan selesai.

"Jangan di jalan ya mas, maaf ya mas. Kasih jalan dulu jangn dorong-dorong," ujar manajer Rachel Vennya.

Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Seperti pemanggilan sebelumnya, Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media.

Sementara itu, Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Mantan istri Niko Al Hakim itu menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Seperti diketahui, selebgram yang akrab disapa Buna ini terlibat kasus kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru