Dirangkul Salim Nauderer, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Perdana Dengan Status Tersangka
Instagram/salimnauderer
Selebriti

Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaaan kasus kabur dari karantina pada hari ini, Senin (8/11). Tak seperti biasanya bungkam, Rachel buka suara pada awak media.

WowKeren - Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus kabur dari karantina. Ia bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnia menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka.

Dilansir dari Suara, mereka tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Seperti sebelumnya, Salim merangkul erat Rachel di tengah kerumunan awak media.

Tak bungkam seperti biasanya, Rachel buka suara. Ia meminta awak media agar bersabar untuk melakukan sesi wawancara karena harus segera diperiksa penyidik.

"Iya nanti ya masuk dulu," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (8/11).

Mantan istri Niko Al Hakim ini kemudian mengungkap kondisi kesehatannya. Rachel pun tak ketinggalan meminta doa. "Sehat-sehat, doain," tuturnya.


Seperti diketahui, Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021 lalu. Ia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel menyampaikan permintaan maaf lewat akun Instagram-nya yang sebelumnya telah dinonaktifkan. Ia pun menyatakan kesanggupan untuk menjalani dan menerima semua konsekuensi serta sanksi yang menantinya. Ibu dua anak itu pun menjadikan peristiwa tersebut sebagai sebuah pelajaran penting.

"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat. kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku," kata Rachel.

Rachel bersama tiga orang lainnya itu dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Atas pelanggaran ini, mereka dikenai ancaman pidana selama satu tahun.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait