Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka bareng Pacar dan Manajer, Bakal Ditahan Hari Senin?
Instagram
Selebriti

Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Rachel disebut akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11).

WowKeren - Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina. Sebelumnya Rachel mengaku tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat dengan alasan rindu anak.

Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kabur karantina yang menyeret Rachel Vennya alias RV. Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim dan sang manajer juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkut masalah karantina oleh saudara RV yang ada di media, hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," ujar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11). "Hasil dari gelar perkara hari ini adalah menetapkan 4 orang tersangka."


"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekanannya inisial SS," tambah Kombes Pol Yusri. "Kemudian satu lagi manajernya serta satu yang membantu melakukan yaitu saudari RVG adalah protokol di bandara. Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Rachel Vennya rencananya akan kembali diperiksa pada Senin (8/11) sebagai tersangka. Namun tidak diketahui secara pasti mengenai kemungkinan Rachel akan ditahan dengan status barunya tersebut.

"Nantinya proses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," pungkas Kombes Pol Yusri. "Kita rencanakan nanti hari Senin akan memanggil 4 tersangka untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Terima kasih."

Apabila terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta. Karena hukuman tak sampai 1 tahun, mantan istri Niko Al Hakim tersebut kabarnya tak akan ditahan.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru