Nadiem Makarim Bakal Dipanggil DPR RI Buntut Polemik Permendikbud Anti Kekerasan Seksual
Instagram/nadiemmakarim
Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim akan segera dipanggil oleh Komisi X DPR RI. Rencana pemanggilan Nadiem ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

WowKeren - Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik. Sejumlah pihak menilai beberapa poin dalam Permindikbud tersebut bisa melegalkan seks bebas.

Akibatnya, Nadiem pun akan segera dipanggil oleh Komisi X DPR RI. Rencana pemanggilan Nadiem ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

"Iya kita sedang mencari waktu, (pemanggilan) untuk merespon aspirasi masyarakat," ungkap Abdul pada Kamis (11/11).

Sedianya Nadiem akan dipanggil menghadapi DPR pada Jumat (12/11) besok. Hanya saja Abdul mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang.

"Akan diagendakan lagi, belum dapat tanggalnya," kata Abdul.


Di sisi lain, Permendikbud PPKS ini mendapat dukungan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kementerian Agama bahkan merilis surat edaran untuk mendukung Permendikbud PPKS tersebut.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," jelas Menag Yaqut pada Senin (8/11) lalu.

Menag Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Menurut Menag Yaqut, Permendikbud PPKS tersebut merupakan kebijakan baik yang diharapkan bisa melindungi para korban pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," papar Menag Yaqut. "Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan."

Sementara itu, Nadiem sendiri telah mengungkapkan alasannya menyetujui aturan yang menuai polemik tersebut. Menurutnya, Permendikbud Nomor 30/2021 itu diterbitkan untuk menjawab keresahan sivitas akademik, khususnya para mahasiswa ihwal tidak adanya regulasi yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait