Keuskupan Jakarta Imbau Warga Batasi Mobilitas Saat Nataru, Ibadah Misa Offline Ditiadakan?
Wikimedia Commons/Gunawan Kartapranata
Nasional

Keuskupan Agung Jakarta mengingatkan masyarakat untuk membatasi mobilitas serta mematuhi protokol kesehatan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. KAJ juga menjelaskan skema pelaksanaan misa offline.

WowKeren - Imbauan agar masyarakat membatasi mobilitas selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak hanya disampaikan oleh pemerintah, tetapi juga para pemuka agama. Salah satunya dari Keuskupan Agung Jakarta yang mengimbau umat agar mengurangi aktivitas selama Nataru, termasuk untuk mengunjungi tempat ramai maupun pulang kampung.

"Imbauan ini hendaknya secara terus-menerus disampaikan kepada umat oleh pastor dalam kesempatan ibadat," imbuh Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Adi Prasojo, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (22/11). "Maupun lewat media sosial dan informasi milik paroki."

Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19 saat periode Nataru. Apalagi karena ditegaskan di kesempatan berbeda, kasus COVID-19 bisa meningkat 430 persen pada Maret 2022 apabila masyarakat lengah dalam menghadapi periode Nataru.

Lantas dengan imbauan mengurangi aktivitas ini, bagaimana untuk pelaksanaan ibadah di gereja saat Natal? KAJ rupanya memperbolehkan ibadah misa tetap dilaksanakan secara terbatas dan tentu saja harus mengikuti ketetapan dari gereja.


"Kegiatan offline dibuka untuk umat paroki, belum dibuka untuk lintas paroki," jelas Adi. Untuk umat yang hendak beribadah di gereja diwajibkan menggunakan laman Belarasa dan aplikasi PeduliLindungi.

Umat juga diharuskan sudah mengikuti program vaksin. Nantinya pastor dan dewan paroki pun akan melakukan pengecekan. Sedangkan kuota umat diperbolehkan sampai 40 persen.

Untuk Natal dan Tahun Baru, liturgi 25 Desember dan 1 Januari 2022 sore sudah menggunakan liturgi Misa Minggu. Paroki juga akan melaksanakan uji coba dengan kuota 40 persen tersebut pada 27-28 November 2021 pekan depan. "Paroki wajib melakukan masa trial kuota 40 persen mulai Minggu Adven," papar Adi.

Kembali kepada imbauan untuk warga, Adi menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 adalah kewajiban dan hak setiap warga negara terkait jaminan kesehatan serta keselamatan mereka. "Merupakan tanggung jawab pastor, paroki, dan dewan paroki harian untuk mendukung pemerintah menanggulangi pandemi ini," terang Adi, termasuk mengingatkan soal protokol kesehatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait