Cynthiara Alona Minta Bebas Terkait Kasus Prostitusi Anak, Malah Disebut Ganggu Proses Persidangan
Instagram/queenalona_sexyangel
Selebriti

Cynthiara Alona kembali menjalani sidang terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjeratnya. Kali ini, Cynthiara Alona mengajukan pledoi dan meminta bebas yang dinilai mustahil.

WowKeren - Persidangan Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi anak di bawah umur masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terakhir, sidang beragendakan duplik dari Alona. Cynthiara Alona hingga kini tetap tak didampingi kuasa hukum dalam kasus tersebut.

Dalam sidang, Cynthiara Alona meminta dibebaskan oleh hakim. Hal tersebut diungkap oleh Halim Darmawan, kuasa hukum Abdul Azis, adik Cynthiara Alona yang mana proses hukum kliennya satu berkas dengan perkara sang kakak. Permintaan itu tertuang dalam pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Keinginan Cynthiara Alona tersebut dinilai mustahil oleh kuasa hukum Abdul Aziz, Halim Darmawan. Abdul Aziz merupakan adik Alona yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Dia minta bebas, dianggap dia enggak bersalah," kata Halim Darmawan, melalui sambungan telepon, Rabu (24/11) dilansir dari Suara.com.

Namun menurut Darmawan, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Pasalnya Cynthiara Alona sempat memerintahkan Abdul Azis mempertahankan delapan perempuan yang masih berusia remaja, untuk tidak keluar dari hotel miliknya.


"Kalau enggak bersalah ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan delapan ABG (gadis remaja). Di situ itu kan jelas," ujar Halim Darmawan.

Halim menilai duplik yang disampaikan Cynthiara Alona tidak masuk akal. Halim menganggap Alona terbuai dari janji pengacara-pengacara sebelumnya, yang memastikannya bisa bebas.

"Masalahnya di isi duplik dan pembacaan pledoinya kemarin, Alona meminta bebas. Kan tidak mungkin," imbuh Halim.

Selain itu, Halim pun menilai duplik yang diajukan Cynthiara Alona menghambat persidangan. Menurut Halim, gara-gara Alona mengajukan pledoi, sidang jadi berlarut-larut. Sebab, sidang dengan agenda pembacaan vonis baru akan digelar pada pekan depan.

"Harusnya putusan (sidang kemarin). Tapi ditunda sampai 1 Desember 2021, minggu depan baru putusan hakim. Minggu depan baru putusan hakim. Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru