4 Bulan Direhab, Kondisi Nia Ramadhani Saat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Terungkap
Instagram/ramadhaniabakrie
Selebriti

Pihak kejaksaan mengungkap kondisi Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya, termasuk suaminya, Ardi Bakrie saat diserahkan oleh.polisi. Dalam keadaan sehat?

WowKeren - Terhitung empat bulan sudah, Nia Ramadhani menjalani rehabilitasi. Hal itu lantaran ia dan suaminya, Ardi Bakrie tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya pun terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kini, berkas kasus penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi Bakrie telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka serta alat bukti.

Penyerahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari Polres Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan secara daring beberapa hari lalu. Hal itu diungkapkan oleh Bani Immanuel Ginting selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Yang melakukan zoom meeting itu, yang berada di sini tim yang melakukan penanganan perkara. Sementara di tempat rehab, Nia ditemani jaksa yang dikirim dari sini," ungkap Bani Immanuel Ginting dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Jumat (26/11).

Lebih lanjut, Bani Immanuel Ginting mengungkapkan bahwa kondisi Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya dalam keadaan sehat. Pasalnya, dalam pelimpahan tahap dua juga dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada Nia dan para tersangka lainnya.


"Semua memang hadir, semua dalam keadaan sehat. Karena dalam tahap dua itu memeriksa identitas, kesehatan," tutur Bani Immanuel Ginting. "Kami juga beritahukan pasal-pasal yang dipakai untuk dakwaan," sambungnya.

Diketahui, Nia diciduk di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Pengakuan mengejutkan kemudian keluar dari mulut Nia. Pasalnya ia menyebut bahwa suaminya ikut mengonsumsi narkoba.

Sebelum Nia diamankan, petugas rupanya lebih dulu menangkap ZN yang merupakan sopir Nia. Dari tangan ZN, ditemukan narkoba jenis sabu yang diakui sebagai milik Nia.

Dari kasus tersebut, Nia dan dua tersangka lainnya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Langkah selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kasus tersebut bisa disidangkan. Kita tunggu saja kabar selanjutnya terkait kasus narkoba Nia dan suaminya itu.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait