Anies Baswedan Minta Kemenaker Tinjau Ulang UMP DKI Jakarta yang Cuma Naik 0,8%
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Di sisi lain, KSPI DKI Jakarta juga menuntut Anies Baswedan mencabut surat penetapan kenaikan UMP 2022 pada Senin (29/11). Mereka mendesak Anies menaikkan UMP di kisaran 7-10 persen.

WowKeren - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berunjuk rasa memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Senin (29/11) hari ini. Namun upaya protes terhadap nilai kenaikan UMP 2022 ternyata bukan hanya disampaikan oleh buruh melainkan juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab Anies ternyata menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta pengkajian ulang formula kenaikan UMP 2022. Surat dengan Nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang pada intinya meminta Kemenaker untuk mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

Anies menilai kenaikan UMP DKI Jakarta yang cuma sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan. "Kenaikan yang hanya sebesar Rp38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14 persen," kata Anies dalam surat yang diteken pada Senin (22/11) pekan lalu tersebut.

Menurut Anies, kenaikan rata-rata UMP DKI Jakarta dalam 6 tahun terakhir mencapai 8,6 persen. Kemudian terdapat beberapa parameter lain seperti dinamika pertumbuhan ekonomi di mana tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi COVID-19.

Bahkan menurut Anies ada beberapa sektor yang pertumbuhannya meningkat. "Misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial," jelas Anies.


Karena itulah sang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan agar Menaker Ida Fauziyah meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Anies juga menambahkan bahwa DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dengan membahasnya bersama semua stakeholder demi menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur sebelumnya.

"Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," tutur Anies. "Agar prinsip keadilan bisa dirasakan."

Di sisi lain, aksi unjuk rasa oleh serikat buruh berlangsung di depan kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka meminta Anies membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 yang cuma naik Rp37 ribu, bahkan sempat menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

"Kami buruh DKI akan datang dari Bogor, dari Depok, dari Banten, hari ini kita akan jelas tegaskan. Saya mengatakan Pak Anies Baswedan jangan menjadi Gubernur yang bencong, jangan jadi Gubernur yang takut," tegas Perwakilan KSPI Jakarta, Sony Hinasa, Senin (29/11). "Karena hari ini, jelas-jelas itu putusan MK, Gubernur DKI harus berani melawan itu. Gubernur Jabar belum menetapkan upah, kenapa berani-beraninya menetapkan UMP DKI Jakarta."

"Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen," imbuh Sony. "Kita minta 7-10 persen, Gubernur harus berani."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait