Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani Cuek Disinggung Soal Penampilan Baru
WowKeren/Fernando
Selebriti

Nia Ramadhani tampil fresh dengan potongan rambut baru saat menghadiri sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Bersama sang suami dan sopir, Nia terancam 4 tahun hukuman penjara.

WowKeren - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hari ini, Kamis (2/12), menghadiri sidang perdana kasus penyalahgunaan yang menjerat mereka. Pasangan suami istri dan sopirnya tersebut didakwa didakwa pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Pusat dalam sidang yang dihadiri WowKeren.

Jaksa kemudian mengungkap kronologi ketiga tersangka saat menggunakan sabu. Mulanya pada Selasa, (6/7), Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio, seorang buronan di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut kepada sang majikan.

Setelah mendapat sabu dan alat hisap, para terdakwa langsung melancarkan aksinya. Nia dkk menggunakan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar. Setelah keluar asap, ucap jaksa, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.


Hingga akhirnya, aksi tak terpuji Nia dkk diketahui pihak kepolisian. Polisi lantas menangkap Nia sekitar pukul 15.15 WIB dan mengamankan alat hisap yang berada di laci kamar Nia. Kemudian suami Nia, Ardi ikut menyerahkan diri ke kantor polisi.

Hasil tes urine ketiga terdakwa pun dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina. "Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis," terang jaksa.

Lebih lanjut usai sidang, Nia Ramadhani dikerumuni dan dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Salah satunya soal penampilan barunya dengan potongan rambut pendek bak idol Korea.

Sayangnya, Nia hanya bungkam ketika ditanyai soal penampilan barunya itu. Ia langsung pergi meninggalkan awak media bersama pengawal dan suaminya.

Sementara itu, atas perbuatannya ini, Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru