Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Curhat Pilu Balik ke Bali Tanpa Suami
Instagram/ncdpapl
Selebriti

Jerinx SID kini telah resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lantas belum lama ini sang istri, Nora Alexandra terlihat menuliskan curhatan pilu karena harus kembali ke Bali sendirian tanpa suaminya tersebut.

WowKeren - Jerinx SID telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus pengancaman pada Rabu (1/12). Dan kini Jerinx pun mendekam di Rumah Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Nora Alexandra selaku istrinya Jerinx belum lama ini menyampaikan curhatan pilunya karena merasa berat harus kembali ke Bali tanpa sang suami. “Berat rasanya, hari ini saya harus pulang ke Bali tidak dengan suami,” tulis Nora Alexandra, Jumat (3/12).

Ini bukan kali pertamanya Jerinx harus mendekam di penjara. Oleh karenanya, Nora berharap agar sang suami terus diberikan kesehatan dan mampu menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Pasalnya Nora tak bisa berada di samping Jerinx saat sang suami menjalani statusnya sebagai tahanan. “Barisan badai masalah benar-benar bertubi-tubi. Semoga suami tetap sehat dan kuat saat saya di Bali,” tambah Nora.


Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Curhat Pilu Balik ke Bali Tanpa Suami

Instagram Story

Selain itu, Nora Alexandra juga berharap agar dirinya bisa kuat menjalani hidup usai Jerinx dipenjara. “Semoga tidak Amor saya karena stres,” tulis perempuan 27 tahun tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Jerinx bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Tak berselang lama, ia ditelepon oleh Jerinx.

Pada saat itu pula Adam Deni mengaku mendapatkan ancaman dari pentolan grup band Superman Is Dead tersebut. Jerinx akhirnya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait