Punya Bukti, Adam Deni Ditawari Tanah dan Rp10 Miliar Sebagai Syarat Damai Dengan Jerinx SID
Instagram/adamdenigrk
Selebriti

Adam Deni membantah tudingan minta uang Rp 10 miliar sebagai syarat damai dengan Jerinx SID. Bahkan pihak Adam Deni kini melaporkan pengacara Jerinx yang membuat tudingan tersebut.

WowKeren - Pegiat media sosial Adam Deni membantah tudingan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso soal permintaan uang damai Rp 10 miliar. Pihak Deni justru menyebut mereka yang ditawari lebih dulu.

"Kami punya bukti-bukti lengkap siapa yang meminta, siapa yang menawarkan uang perdamaian," kata Machi Achmad, selaku kuasa hukum Adam Deni ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/12) seperti dilansir dari Suara. "Ada juga tanah di Uluwati Bali, tapi kami juga tidak mengiyakan (menerima)."

Disebutkan bahwa tawaran tersebut muncul ketika mediasi antara Adam Deni dan Jerinx. Namun pihak Adam Deni menegaskan tak menerima tawaran-tawaran tersebut.

"Kami juga tidak sanggup dan tidak akan menerima hal-hal seperti itu," sambung Machi Achmad. "Tapi dipertemuan itu lawyer yang mengungkap isu panas ini tidak ada di mediasi pertama atau kedua. Bahkan mediasi sebelum membuat laporan juga enggak ada."

"Tawaran dari pihak sana itu ada tanah, uang, intinya banyak," timpal Adam Deni "Ya itu dari tanah yang dia tawarkan ya. Nominalnya Rp 10 miliar yang dia tawarkan."


Adam Deni bahkan mengaku punya bukti terkait pernyataannya itu. Ia sendiri pun tak habis pikir karena pihak Jerinx melempar isu panas tersebut.

"Saya di sini ingin sekali berbicara pada pihak keluarga Jerinx lewat teman-teman media," tutur Adam Deni. "Jerinx ini sedang ditahan, vonis sudah mau di depan mata, pengadilan segera mulai, seharusnya kondisi kita adem-adem aja."

Tak tinggal diam, Adam Deni kini melaporkan pengacara Jerinx ke pihak berwajib. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan fitnah yang dilakukan Sugeng.

Adam Deni merasa difitnah karena disebut meminta uang damai Rp 10 miliar dari pihak Jerinx. Menurut Sugeng, permintaan tersebut digunakan sebagai syarat agar Adam Deni mencabut laporannya pada suami Nora Alexandra itu.

"Saat kita ada di pertemuan itu, di mediasi pertama maupun kedua, saudara terlapor ini tidak ada. Patut dipertanyakan, dia mendapat cerita-cerita tersebut dari mana?" ucap Machi Achmad.

"Adapun pasal yang kita laporkan, Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun Pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE, di mana dendanya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," jelas Machi Acmad.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru