Inmendagri Tak Cantumkan Larangan Cuti Nataru, Disebut Tak Berlaku Bagi ASN
Nasional

Meski telah membatalkan PPKM Level 3 Nusantara, pemerintah menerapkan aturan pengetatan pembatasan saat libur Nataru. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

WowKeren - Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Untuk menggantikan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pengetatan pembatasan saat Nataru.

Adapun aturan lengkap mengenai pembatasan saat masa liburan Nataru itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan akan dilakukan sebagai pengganti PPKM Level 3 Nasional Nataru.

Akan tetapi, dalam Inmendagri tersebut tidak lagi dicantumkan larangan cuti saat Nataru. Sebagai pengingat, sebelumnya, pada Inmendgari Nomor 62 Tahun 2021, tercantum larangan cuti saat libur Nataru bagi pegawai negeri maupun swasta.

Mengenai pelonggaran dengan meniadakan larangan cuti saat Nataru itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang cuti saat libur Nataru. Ia menyebut bahwa pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021.


"Masih berlaku buat ASN dan keluarganya, aturan tidak berubah meski level 1," tegas Tjahjo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/12).

Hal senda tampaknya juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA. Safrizal menegaskan bahwa larangan cuti saat libur Nataru masih berlaku bagi ASN, TNI dan Polri.

Sementara itu, kata Safrizal, pemerintah masih menyusun aturan cuti saat libur Nataru bagi pegawai swasta. Ia lantas menyampaikan bahwa penghapusan larangan cuti di Inmendagri itu hanya untuk perpindahan aturan ke kementerian terkait. "Akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian BUMN," jelas Safrizal kepada wartawan, Jumat (10/12).

Selain itu, dalam aturan Inmendagri tersebut, pemerintah juga melarang perayaan Tahun Baru yang berpotensi memicu adanya kerumunan. Kemudian, pemerintah juga mengatur perjalanan saat libur Nataru yakni dengan mewajibkan telah mendapat suntikan vaksinasi COVID-19 dua dosis atau lengkap.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait