Cynthiara Alona Belum Bisa Ditahan di Lapas Wanita Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Instagram/queenalona_sexyangel
Selebriti

Cynthiara Alona rupanya masih harus ditahan di Polda Metro Jaya meski sudah mendapat vonis 10 bulan penjara. Hal itu rupanya berkaitan dengan sikap JPU atas putusan vonis tersebut.

WowKeren - Pedangdut Cynthiara Alona mendapat vonis 10 bulan penjara dalam kasus prostitusi anak. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya menyatakan banding.

"Terhadap putusan ditanyakan kepada para terdakwa, tiga orang itu menyatakan menerima dan jaksa juga setelah ditanyakan langsung ajukan upaya banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono di channel Youtube Cumicimi pada Jumat (10/12).

Selama proses banding, Cynthiara Alona rupanya belum bisa ditahan di lapas wanita dan akan tetap berada di Polda Metro Jaya. Arif Budi Cahyono menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Kemenkumham, Lapas wanita Tangerang hanya boleh dihuni oleh narapidana saja.

"Sementara perkara ini kan berlanjut sampai banding, artinya ada kemungkinan penahanan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Serang. Dan ketika ditahan oleh majelis hakim, maka statusnya tahanan, jadi belum bisa juga sesuai surat dari Kemenkumham untuk masuk ke Lapas wanita," jelas Arif Budi Cahyono.


Seperti diketahui, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Alona tak terbukti mengeksploitasi anak secara seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Sebagai pemilik hotel, dia hanya dinyatakan bersalah karena memudahkan orang berbuat cabul sesuai pasal 294 KUHP. Dua terdakwa lainnya juga hanya terbukti melanggar pasal tersebut.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3). Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.

Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(wk/Amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait