Soroti Kasus Pemerkosaan Terhadap Santriwati di Bandung, Ketua KPAI Minta Pelaku Dihukum Berat
Nasional

Kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan oleh gurunya sendiri di Bandung, belakangan ini menjadi sorotan publik, tak terkecuali pihak KPAI. KPAI minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

WowKeren - Belakangan ini, publik tengah menyoroti kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru Bandung. Tidak hanya mengundang perhatian masyarakat umum, kasus ini juga disoroti oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menanggapi kasus pemerkosaan santriwati tersebut, Susanto selaku Ketua KPAI berharap agar pelaku bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Adapun pelaku dalam kasus tersebut diketahui identitasnya adalah Herry Wirawan.

Susanto menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. "Kami berharap proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," tutur Susanto kepada wartawan, Jumat (10/12).

Lebih lanjut, Susanto mengatakan bahwa guru merupakan contoh bagi siswanya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa perilaku dan tindakan dari Herry itu merupakan perbuatan yang tidak pantas, sehingga harus diberikan hukuman setimpal.


"Guru merupakan figur pelindung, bukan justru melakukan tindakan yang tidak pantas," tutur Susanto. "Maka oknum guru siapapun orangnya yang menjadi pelaku kekerasan seksual, sudah sepantasnya diberikan pemberatan agar kasus-kasus demikian tidak berulang di kemudian hari."

Selanjutnya, Susanto juga memberikan masukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag). Ia meminta agar Kanwil Kemenag melakukan pengawasan terhadap pesantren secara berkala.

"Kemenag di tingkat wilayah dan kabupaten/kota agar terus melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala untuk meningkatkan sistem layanan satuan pendidikan agama berbasis asrama yang ramah anak," tutur Susanto. "Untuk mewujudkan satuan pendidikan agama berbasis asrama yang ramah anak dan berorientasi tumbuh kembang yang optimal."

Sebelumnya, Herry diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya, bahkan empat di antaranya sampai melahirkan. Adapun total bayi yang dilahirkan adalah 9 bayi. Atas tindakana tersebut, hukuman kebiri pun diserukan.

Atas tindak pelecehan seksual yang dilakukannya, Herry terancam hukuman bui selama 15 tahun. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry dikenai pasal primer dan subsider.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait