Tok! Pengadilan Putuskan Rachel Vennya CS Bersalah Tapi Tak Dipenjara
Instagram
Selebriti

Rachel Vennya dan ketiga terdakwa lainnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang tapi tak ditahan. Mereka hanya mendapat percobaan hukuman dan wajib membayar denda segini.

WowKeren - Rachel Vennya cs menghadiri sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan pada hari ini, Jumat (10/12). Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa datang ke Pengadilan Negeri Tangerang tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan. Artinya, Rachel tidak perlu mendekam di penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, ia tidak melakukan tindak pidana.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina. Mereka semua diputus bersalah karena telah melanggar peraturan karantina yang sudah seharusnya dijalankan usai pulang dari luar negeri.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua. "Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain."

Tak lupa Ketua Hakim kepada para terdakwa, wajib membayar denda Rp50 juta. "Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," imbuhnya.


Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang dijalani Rachel dkk merupakan sidang acara pidana singkat. Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan digelar dalam satu sidang yang sama.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Rachel Vennya mengakui kesalahan yang telah dilakukannya sangat fatal. Bahkan, ibu dua anak itu mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta agar tidak melakukan karantina sepulangnya dari Amerika.

"Saya membayar Rp40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel Vennya dalam persidangan.

Terdakwa Ovelina kemudian membagi uang Rp40 juta itu pada anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya. Oknum TNI AU tersebut mendapat bagian Rp30 juta dan ditransfer lewat rekening adiknya, Kania. Namun, Kanisa mengaku sudah mentransfer balik uang Rp30 juta itu pada Ovelina karena tidak ingin terlibat.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait