Walkot Solo Gibran Pastikan Tak Akan Putar Balik Pemudik Saat Nataru, Ingatkan Siapkan Dokumen
Nasional

Disaat libur Nataru nanti, pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan pengetatan, khususnya bagi pelaku perjalanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan aturan pengetatan saat Nataru guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa pihaknya tidak akan memutar balik para pemudik saat Nataru. Meski demikian, ia mengingatkan kepada masayarakat untuk mempersiapkan dokumen dan melengkapi persyaratan perjalanan yang diperlukan.

"Jangan ada putar balik," tutur Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (13/12). "Ora usah (tidak perlu) terlalu ketat banget lah, sing (yang) penting surat-surat lengkap, nanti tak (akan saya) didetailkan di SE terbaru."

Lebih lanjut, Gibran menambahkan bahwa pihaknya belum ada keputusan soal wacana memberikan suntikan vaksin COVID-19 bagi pengendara yang belum divaksin. Akan tetapi, menurutnya, hal itu tidak perlu lantaran pertimbangan capaian vaksinasi COVID-19 sudah tinggi.


"Belum saya bicarakan, capaian vaksin Solo juga tinggi, kayak vaksin on the spot tidak perlu, mungkin antigen, wis dha vaksin kabeh (sudah pada vaksin semua)," imbuh Gubran.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kapolresta Solo, Kombes Ade Safitri Simanjuntak. Ade menuturkan bahwa selama periode Nataru, pihaknya tidak akan memberlakukan putar balik. Ia lantas mengungkapkan bahwa keberadaan pos-pos pelayanan hanya untuk melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan saja.

"Misalkan tidak dilengkapi swab antigen, maka dilakukan swab antigen," tutur Ade. "Kalau hasilnya negatif, dipersilakan lanjutkan, reaktif atau positif, dikirim ke tempat isoter (isolasi terpusat), tidak ada putar balik selama Nataru."

Sementara itu, pemerintah juga telah melarang perayaan Tahun Baru. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait