Lebih Dari 100 Orang Positif Virus Covid-19 Usai Hadiri Pesta Album Taylor Swift Di Australia
Instagram/taylorswift
Selebriti

Pesta Album Taylor Swift yang digelar para Swifties Australia pada Jumat, (10/12) berakhir dengan penyebaran virus Covid-19 yang angkanya mencapai lebih dari 100 jiwa.

WowKeren - Kabar mengejutkan menyeret nama besar musisi cantik kelahiran Amerika yakni Taylor Swift. Pasalnya, pesta album yang digelar para Swifties Australia telah membawa bencana bagi negara.

Pasalnya, 100 orang lebih dinyatakan terpapar virus Covid-19 usai menghadiri pesta tersebut. Pesta perayaan album Taylor yang bertajuk "On Repeat: Taylor Swift Red Party" itu digelar secara besar-besaran di Metro Theatre Sydney pada Jumat (10/12).

Kini, tim kesehatan wilayah tersebut meminta semua pihak yang hadir dalam pesta itu untuk melakukan isolasi mandiri guna menekan penyebaran Covid-19. Nantinya, para pihak yang ada dalam pesta tersebut juga diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatan mereka ke rumah sakit terdekat.

"Siapa pun yang menghadiri 'On Repeat: Taylor Swift Red Party' di Metro Theatre Sydney pada 10 Desember telah kontak dekat dan harus segera dites dan diisolasi selama 7 hari," himbauan yang diberikan New South Wales Health.


Seperti yang diketahui, pesta bertema Taylor Swift yang diadakan para penggemar itu dinilai cukup mengabaikan protokol kesehatan. Para pengunjung berkontak fisik dengan leluasa bahkan berpesta dan menari tanpa ada rasa khawatir.

Mirisnya, beberapa kasus Covid-19 yang disebabkan pesta Taylor Swift ditemukan varian Omicron yang diklaim cukup berbahaya setelah Delta. Itu mengapa, para masyarakat serta keluarga yang berkontak dengan salah satu pengunjung pesta Taylor Swift diminta tetap waspada.

"Kemungkinan beberapa dari kasus ini memiliki varian Omicron yang menjadi perhatian," ujar pihak kesehatan setempat.

Pemerintah setempat juga tak akan tinggal diam bila nantinya dalam penyelidikan ditemukan kelalaian yang disengaja sebagai akibat penyebaran virus Covid-19. Tak hanya diminta melakukan karantina, pelanggaran protokol kesehatan juga akan dikenai denda sebesar 5000 dolar Australia atau setara dengan Rp 51 juta per individu. Yang mana, jumlah itu dinaikkan dari 1000 dolar Australia atau Rp 10 juta.

"Hukuman untuk ketidakpatuhan dengan persyaratan isolasi, pengujian dan karantina telah meningkat menjadi $ 5.000 untuk individu (dari $ 1.000), dan $ 10.000 untuk perusahaan (dari $ 5.000)," bunyi peringatan tersebut.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait