Jokowi Desak RUU TPKS Segera Disahkan, Eks Komisioner KPAI Sebut Sinyal Keras ke Pimpinan Partai
BPMI Setpres
Nasional

Melihat RUU TPKS yang tak kunjung disahkan, membuat Presiden Jokowi turut mendesak. Desakan dari Jokowi untuk mengesahkan RUU TPKS ini juga menjadi perhatian publik.

WowKeren - Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan setidaknya dua menteri untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Adapu dua menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Desakan dari Jokowi untuk segera mengesahkan RUU TPKS itu lantas mendapat tanggapan dari mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda. Ia menilai bahwa pernyataan dari Jokowi itu merupakan sinyal keras untuk pimpinan partai koalisi di DPR.

"Namun apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk di bangku terhormat DPR RI?" tutur Erlinda dalam keterangan, Rabu (5/1).

Lebih lanjut, Erlinda menerangkan bahwa pernyataan dari Jokowi mengenai RUU TPKS itu bak oase di padang pasir akibat kelelahan menunggu lamanya proses di DPR sejak tahun 2016 silam. Menurutnya, dengan belum disahkannya RUU TPKS pada sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR itu lantas memunculkan spekulasi di masyarakat.


Terlebih Jokowi juga sudah memerintahkan tim gugus tugas percepatan RUU TPKS untuk menyikapi DIM (Daftar Inventaris Masalah). "Masyarakat menunggu akhir drama RUU TPKS sebagai hak inisiasi DPR dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi hak inisiasi pemerintah," ujar Erlinda.

Erlinda lantas menerangkan bahwa Indonesia saat ini berada di ujung kedaruratan kekerasan seksual. Lambatnya pengesahan RUU TPKS itu berpotensi pembiaraan para pelaku kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendidikan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga.

Selain itu, Erlinda mengatakan bahwa revictimisasi yang dialami korban juga mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan. Maka dari itu, RUU TPKS hadir dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan, dan pemulihan secara komprehensif, serta pencegahan tindakan kekerasan seksual.

Selanjutnya, Erlinda menambahkan korban kekerasan seksual tidak mudah untuk mendapatkan keadilan. Sejauh ini, mereka harus berjuang sejak proses lidik pada kepolisian, namun tidak semuanya masuk fase penyidikan hingga siap disidangkan. Kemudian ia menilai bahwa visum et repertum menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru