Wagub DKI Jakarta 'Santai' Anggaran Gaji-Tunjangan DPRD Naik Rp26,42 Miliar
Instagram/arizapatria
Nasional

Terdapat 3 pos anggaran yang naik terkait gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta, termasuk tunjangan perumahan. Total belanja gaji-tunjangan DPRD DKI tahun 2022 adalah Rp170 miliar lebih.

WowKeren - Anggaran belanja gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD DKI Jakarta mengalami peningkatan yang cukup banyak pada 2022 ini. Tercatat ada kenaikan hingga Rp26,42 miliar dari tahun sebelumnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lantas mengomentari kenaikan tersebut, yang ternyata mendapat respons "santai" dari Ariza. "Usulan itu kan ada prosesnya, ada tahapannya. Tentu tidak ujug-ujug diusulkan. Itu ada tahapannya, ada peningkatan, itu dibolehkan," jelas Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/1).

Menurutnya kenaikan gaji dan tunjangan untuk anggota dewan adalah hal yang sah-sah saja dilakukan. Asalkan memang diatur sesuai ketentuan yang berlaku, serta menggunakan anggaran secara bijak karena DKI Jakarta masih menghadapi pandemi COVID-19.

"Yang penting sesuai dengan aturan dan ketentuan dan rasional dan juga harus memerhatikan kemampuan kita dan yang tidak kalah penting harus juga rasa. Yang saya maksud rasa di masa pandemi ini marilah apa yang bersifat kembali ke pribadi-pribadi kita tunda dulu," papar Ariza, dikutip pada Jumat (7/1).


Keputusan kenaikan anggaran belanja gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD DKI Jakarta ini tercantum di Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri. Tahun 2021 lalu anggaran untuk pos tersebut senilai Rp150,95 miliar, sedangkan tahun ini bertambah menjadi Rp177,38 miliar.

Lewat SK Kemendagri yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 tersebut terungkap 3 pos anggaran yang mengalami peningkatan signifikan. Seperti pos belanja tunjangan komunikatif intensif pimpinan dan anggota DPRD yang meningkat sampai sebesar Rp636 juta.

Selain itu, belanja tunjangan untuk masa reses DPRD DKI Jakarta juga mengalami peningkatan sampai Rp159 juta. Sementara yang terakhir, belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp25,44 miliar.

"Dalam hal alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kemendagri dalam SK-nya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait