Revisi UMP Bikin Pemprov DKI Berencana Pakai Anggaran BTT Untuk Tambah Gaji PJLP, Ini Kata Wagub
Pxhere
Nasional

Rencananya, Pemprov DKI akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menambah selisih kekurangan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta disebut membutuhkan anggaran lebih untuk membayar upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Rencananya, Pemprov DKI akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menambah selisih kekurangan pembayaran gaji PJLP. "Untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022 akan dilakukan melalui perubahan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) mendahului perubahan APBD Tahun 2022 yang diambil dari alokasi anggaran BTT," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edi Sumantri dalam rapat Badan Anggaran di DPRD DKI.

Hal ini juga telah dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI [c=Ahmad Riza Patria. Namun Riza tidak mengetahui secara persis berapa nilai BTT yang harus dialihkan untuk "menombok" gaji PJLP tersebut.

"Kan UMP sebelumnya bagi PJLP di bawah itu (UMP yang baru). Sekarang jadi Rp 4,6 juta tentu ada selisih (dari sebelumnya Rp 4,4 juta)," papar Riza di Balai Kota DKI pada Kamis (6/1).


Riza menjelaskan bahwa pengalihan BTT untuk gaji PJLP ini baru bersifat usulan dan harus mendapat persetujuan di DPRD DKI. Namun Riza menegaskan bahwa pada prinsipnya, usulan pengalihan BTT tersebut dilakukan agar tanggungjawab pembayaran gaji PJLP sesuai UMP bisa terlaksana.

"Itu baru usulan, nilainya saya belum tahu persis berapa," katanya. "Prinsipnya kita akan penuhi UMP yang menjadi tanggungjawab Pemprov DKI namun tidak akan melanggar ketentuan dan peraturan yang ada."

Riza juga tidak mempersoalkan usulan penggunaan BTT untuk memenuhi UMP bagi PJLP. "Tidak apa-apa. Tidak ada masalah. Itu biasa," ujarnya.

Sebagai informasi, Anies sempat mengeluarkan Keputusan Gubernur yang mengatur kenaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen pada 21 November 2021 lalu. Namun Anies kemudian merevisi kenaikan UMP 2022 DKI menjadi 5,1 persen. Adapun Anies mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tentang Pengupahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat merevisi besaran kenaikan UMP 2022.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait