'Tak Terima' Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Pengacara Temukan Perbedaan Data?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Hakim menjatuhi Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie satu tahun kurungan penjara lantaran keterlibatan mereka pada narkotika. Kuasa hukum keduanya pun buka suara terkait vonis tersebut.

WowKeren - Pasangan selebriti Tanah Air Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum lama ini dijatuhi vonis hakim satu tahun penjara lantaran keterlibatan mereka terhadap narkotika. Kendati demikian, Nia dan Ardi menunjukkan keberatan mereka terhadap putusan hakim.

Pasalnya, Nia dan Ardi merasa mereka telah menjalani rehabilitasi cukup lama sejak bulan Juli 2021. Keputusan rehabilitasi kabarnya juga telah ditetapkan oleh BNN RI lantaran Nia dan Ardi disebut sebagai pengguna narkotika. Sehingga diperlukan upaya rehabilitasi.

Itu mengapa, pihak Nia dan Ardi cukup kecewa dengan keputusan hakim lantaran keduanya dijatuhi hukuman penjara. Kendati demikian, kuasa hukum keduanya yakni Wa Ode Nurzaenab berusaha menghargai keputusan hakim. Namun, Wa Ode akan tetap membantu kliennya untuk mencari keadilan.

"kita menghormati keputusan Hakim, tp di sisi lain kita juga menghormati keputusan bu Nia dan pak Ardi untuk mencari keadilan karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode Nurzaenab saat ditemui WowKeren di PN Jakarta Selatan pada Selasa (11/1).


Wa Ode menyebut pihak BNN RI telah memutuskan agar Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi lantaran dianggap sebagai pengguna. Yang mana, hal itu juga pernah disampaikan di persidangan Nia dan Ardi sebelumnya.

"Fakta dipersidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021. Yang mana sebelumnya di bulan Juli 2021, itu juga ada hasil asesmen BNN RI," papar Wa Ode. "Yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi."

Itu mengapa, Nia dan Ardi terkejut saat hakim malah memvonis Ardi dan Nia satu tahun penjara. Ia menyebut adanya kontradiktif antara sidang putusan hakim dan fakta-fakta hukum yang sebelumnya.

"Ini org sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu mereka menjalani rehab," pungkasnya. "Jadi ketika Hakim tadi memutuskan bahwa mereka bukan penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru