Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Gratifikasi, Gubernur Sumut Ancam Laporkan Balik
Nasional

Selain gratifikasi, LHKPN Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga diributkan oleh pelapor kasus ke KPK. Edy lantas tak ragu untuk melaporkan balik sang pelapor.

WowKeren - Kembali seorang pejabat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dilaporkan dengan dugaan menerima gratifikasi.

Perihal laporan ini telah dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya kelompok Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang telah melaporkan mantan Ketua Umum PSSI tersebut.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," ujar Ali Fikri, Jumat (14/1).

Bukan hanya KPK, Edy pun turut menanggapi pelaporan atas dirinya tersebut. Bukan menanggapi dugaan kasus gratifikasi yang menjerat namanya, Edy malah mengancam akan melaporkan balik sang pelapor.

"Nanti saya laporkan balik dia," tegas Edy yang dijumpai seusai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas, dikutip dari Tribun Medan. Adapun pelapor yang merupakan kelompok masyarakat tersebut diwakili oleh seseorang bernama Ismail Marzuki.

Untuk diketahui, dalam laporannya, Ismail menduga Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pembangunan Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang. Disebut dibangun secara pribadi, Ismail menuding kepemilikan taman tersebut tidak Edy cantumkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare di daerah Deli Tua, Namorambe," tutur Ismail yang dikonfirmasi secara terpisah. Karena itulah, Ismail mendorong KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy.

Edy lantas menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa LHKPN yang disampaikannya selama menjabat selalu dikroscek oleh KPK. "Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib," jelas Edy.

"Enggak usah dilaporkan orang, laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran yang saya lakukan," imbuh Edy.

Selain itu, pelapor juga mempermasalahkan pembangunan bronjong yang disebut tidak berdasarkan izin kementerian terkait. "Karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail.

Perkara pembangunan bronjong ini memang tidak secara spesifik direspons Edy. Sang gubernur malah menyuarakan rasa herannya lantaran banyak oknum yang melaporkannya ke penegak hukum, seolah ingin ia sering-sering menjalani proses hukum.

"Kok seneng kali orang-orang mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail itu," pungkas Edy.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait