CNB menyebut petugas imigrasi ICA di Bagian Pos Paket melihat anomali dalam gambar hasil pemindaian dari sebuah paket yang disebut berisi barang kosmetik.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 24 Januari 2022 - 18:25 WIB
WowKeren - Biro Narkotika Pusat (CNB) telah meringkus seorang wanita di Singapura berusia 24 tahun atas dugaan pelanggaran terkait narkoba. Dia ditangkap setelah petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA) menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang dilakukan olehnya.
Wanita tersebut dilaporkan tengah berupaya menyelundupkan ganja dan produk ganja seberat 7 gram dalam sebuah paket pada Kamis (20/1). Dalam siaran persnya, CNB menyebut petugas ICA di Bagian Pos Paket melihat anomali dalam gambar pindaian paket saat melakukan pemindaian.
Padahal, parsel itu disebut berisi barang kosmetik. Namun ketika pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, petugas menemukan sekitar 7 gram ganja, permen yang diyakini mengandung ganja, dan alat penguap yang mengandung ekstrak ganja ditemukan di dalam paket itu.
Dalam operasi lanjutan yang dilakukan pada hari yang sama, petugas CNB menangkap wanita Singapura berusia 24 tahun di sekitar Upper East Coast Road. CNB melanjutkan dengan mengatakan bahwa investigasi terhadap aktivitas narkoba tersangka sedang berlangsung.
Sementara itu, penjualan ganja dan/atau produk yang mengandung ganja mungkin sudah diizinkan di sejumlah negara. Namun di Singapura, ganja termasuk ke dalam obat Kelas A yang dikendalikan dan terdaftar di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (MDA) Singapura.
Konsumsi dan kepemilikan terhadap obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran di bawah MDA. Begitu juga dengan ganja maupun produk ganja. Tak hanya untuk konsumsi dan kepemilikan, namun aturan ini juga berlaku untuk perdagangan, serta impor ataupun ekspor.
Sementara itu di Malaysia, keputusan pemerintah yang mengizinkan penggunaan ganja medis telah mendapat sambutan positif dari Asosiasi Riset Industri Hemptech Malaysia (MHIRA). Pada 9 November 2021, Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengatakan bahwa produk yang mengandung ganja yang digunakan untuk tujuan pengobatan dapat diimpor dan diizinkan untuk digunakan di Malaysia, menurut Malaysiakini.
Khairy menambahkan bahwa undang-undang yang ada yang mengatur penggunaan ganja di Malaysia tidak melarang penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan. Khairy mengatakan penggunaan mariyuana medis diperbolehkan di Malaysia karena tidak melanggar hukum.
(wk/zodi)