Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diklaim Untuk Bina Pengguna Narkoba, BNN Bilang Begini
Pexels/Ron Lach
Nasional
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, sempat mengaku bahwa tempat itu sengaja dibuat sebagai tempat pembinaan pengguna narkoba. Ia menyatakan pihaknya juga sudah membina sekitar 2-3 ribu orang.

WowKeren - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, belakangan mendapat banyak sorotan usai ada temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Kerangkeng manusia itu diduga terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit hingga menggegerkan masyarakat.

Cana sendiri rupanya sempat berbicara tentang kerangkeng manusia ini lewat kanal YouTube Info Langkat pada 27 Maret 2021. Kala itu, Cana mengaku bahwa tempat itu sengaja dibuat sebagai tempat pembinaan pengguna narkoba. Ia menyatakan bahwa tempat tersebut sudah ada selama 10 tahun dan pihaknya juga sudah membina sekitar 2-3 ribu orang.

Namun kekinian, Badan Narkotika Nasional (BNN) mementahkan pernyataan Cana tersebut. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono, kerangkeng di rumah Cana bukanlah tempat rehabilitasi.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," ujar Sulistyo kepada Kompas.com, dikutip pada Rabu (26/1).


Sulistyo lantas menjelaskan bahwa ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum tempat rehabilitasi bisa terbentuk. Persyaratan itu turut meliputi aspek perizinan, lokasi, pemilik, dan pengelola tempat rehabilitasi tersebut.

"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil, ada persyaratan materiil," ungkapnya.

Menurut Sulistyo, apabila orang-orang yang ada di dalam kerangkeng manusia tersebut memang benar pecandu narkoba, maka mereka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya. "Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat, didorong ke tempat rehab," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga tengah mengusut temuan kerangkeng manusia di kediaman Cana. Berdasarkan penyelidikan polisi, kerangkeng manusia itu disebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi bangunan tersebut tampaknya tidak memiliki izin yang jelas.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa kerangkeng manusian yang berada di kediaman Cana itu sudah dibuat sejak 2012 silam. Cana selaku pemilik rumah merupakan pihak yang menginisiasi pembangunan kerangkeng tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait