Kronologi Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Per Hari Pegawai Tagih Utang Ratusan Peminjam
Pixabay.com
Nasional

Kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) belum lama ini digerebek oleh polisi. Dari penggerebekan itu, manajemen hingga pegawai kantor pinjol ilegal diamankan oleh polisi.

WowKeren - Pada Rabu (26/1) malam, Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan terhadap kantor penyedia jasa pinjaman online atau biasa disebut sebagai pinjol di kawasan Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Seperti yang diketahui, saat ini pinjol memang tengah marak di kalangan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa kator pinjol tersebut digerebek aparat lantaran beroperasi secara ilegal tanpa adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," tutur Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).

Selain itu, kata Zulpan, proses penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat. Adapun cara yang dilakukan pegawai dalam menagi utang ke peminjam adalah dengan mengancam, hingga mengunggah data pribadi dan menyebarkan hal-hal yang merugikan martabat peminjam. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Saat melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang digunakan sebagai kantor. Kemudian, penyidik meminta puluhan pegawai yang berada di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan oleh mereka.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tampak sebagian besar pegawai itu tengah membuka aplikasi WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah itu pun tampak tidak berkutik. Mereka hanya terdiam dan tertunduk saat meja kerjanya itu diperiksa pihak kepolisian. Bahkan beberapa pegawai menutupi mukanya saat polisi berusaha meminta keterangan terkait izin kantor pinjol ilegal itu.

Saat ditanya menganai kelegalan kantor tersebut, para pegawai mengaku tidak tahu kalau pinjol tempatnya bekerja itu ilegal. Dan juga beberapa di antaranya mengaku bekerja di kantor tersebut lantaran diajak oleh temannya.

Setelah melakukan penggerebekan dan pemeriksaan, polisi mengamankan manajer hingga sejumlah pegawai. Berdasarkan penyelidikan sementara, kantor pinjol ilegal itu sudah beroperasi sejak Desember 2021.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pegawai pinjol ilegal itu, ia mengaku diberi target untuk menagih hutang hingga ke 100 orang peminjam dalam satu hari. Meski demikian, hal tersebut tampaknya tidak menjadi beban lantaran mendapatkan gaji yang cukup tinggi yakni Rp5 juta per bulan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait